Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya pencegahan terhadap tujuh orang calon tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menjelaskan bahwa nama-nama calon tersangka itu sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri, selama penyidik masih menangani perkara tindak pidana korupsi Asabri. "Iya, sudah (dicegah)," tuturnya, Kamis (28/1/2021).
Bahkan, kata Ali, nama-nama pihak yang dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri, bukan hanya calon tersangka, tetapi ada juga yang berasal dari pihak lain.
"Aturannya di Undang-Undang itu kan dicegah tidak hanya tersangka. Orang lain yang ada kaitannya juga bisa dicegah," katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah berencana melakukan gelar perkara kasus korupsi Asabri untuk menetapkan tersangka, setelah memeriksa belasan orang saksi.
Menurut Febrie, gelar perkara itu bakal dilakukan pada pekan depan oleh tim penyidik dan langsung diumumkan ke publik. "Pekan depan eksposenya," ujarnya.
Baca Juga
Dalam pemberitaan sebelumnya, Febrie Adriansyah juga menyebut bahwa tim penyidik Kejagung sudah memeriksa tujuh calon tersangka itu beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tim penyidik Kejagung sudah punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketujuh orang itu untuk jadi tersangka, setelah ada laporan perhitungan nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sudah kami periksa semua itu, tetapi memang belum ditetapkan (tersangka). Kami belum mau buka dulu (namanya) karena ini menyangkut kepentingan penyidik," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (27/1/2021).
Febrie menjelaskan ketujuh calon tersangka kasus korupsi tersebut tidak hanya berasal dari mantan pejabat Asabri, tetapi ada juga pihak swasta yang bakal ditetapkan tersangka karena terlibat dalam perkara korupsi itu. "Ada dari unsur Asabrinya, ada juga dari swastanya nanti," katanya.