Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Asabri, Kejagung: Ada Eks Pejabat dan Swasta

Tujuh tersangka kasus korupsi Asabri berasal dari berbagai latar belakang mulai dari mantan pejabat di Asabri dan pihak swasta.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, Kamis (10/10). Bisnis/Dedi Gunawan
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, Kamis (10/10). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa tujuh calon tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri ada yang berasal dari unsur swasta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik Kejagung sudah memeriksa tujuh calon tersangka itu beberapa waktu lalu.

Menurutnya, tim penyidik Kejagung sudah punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketujuh orang itu untuk jadi tersangka, setelah ada laporan perhitungan nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sudah kami periksa semua itu, tetapi memang belum ditetapkan (tersangka). Kami belum mau buka dulu (namanya) karena ini menyangkut kepentingan penyidik," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (27/1/2021).

Febrie menjelaskan ketujuh calon tersangka kasus korupsi PT Asabri tersebut tidak hanya berasal dari mantan pejabat PT Asabri, tetapi ada juga pihak swasta yang bakal ditetapkan tersangka karena terlibat dalam perkara korupsi itu.

"Ada dari unsur Asabrinya, ada juga dari swastanya nanti," katanya

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan bahwa tim penyidik Kejagung sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kendati demikian, kata Ali, ketujuh orang tersebut sampai saat ini masih belum ditetapkan tersangka secara resmi, karena tim penyidik Kejagung masih menunggu nilai perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jadi kami ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK karena sifatnya itu masih fluktuatif," tuturnya, Rabu (27/1).

Ali juga memastikan setelah tim penyidik Kejagung menerima nilai kerugian negara dari BPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, ketujuh orang tersebut bakal ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan kepada publik.

"Dasar untuk menetapkan orang jadi tersangka itu kan alat bukti. Nah, sebagian besar (calon tersangka) sudah kita periksa," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper