Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung bakal menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengemukakan tim penyidik Kejagung sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.
Kendati demikian, kata Ali, ketujuh orang tersebut sampai saat ini masih belum ditetapkan tersangka secara resmi. Alasannya, tim penyidik Kejagung masih menunggu nilai perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga
"Jadi kami ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK karena sifatnya itu masih fluktuatif," tutur Ali, Rabu (27/1/2021).
Ali memastikan setelah tim penyidik Kejagung menerima nilai kerugian negara dari BPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, ketujuh orang tersebut bakal ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan kepada publik.
"Dasar untuk menetapkan orang jadi tersangka itu kan alat bukti. Nah, sebagian besar [calon tersangka] sudah kita periksa," katanya.