Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa jumlah tersangka kasus korupsi investasi milik PT Asabri bisa lebih dari 7 orang.
Alasannya, kasus 'mega korupsi' yang diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp22 triliun itu masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman.
"Saat ini ada 7 calon tersangka, kemungkinan lebih banyak lagi karena kami masih mendalami perkara tersebut," kata Jaksa Agung di Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).
Burhanuddin juga memaparkan bahwa sebagian tersangka dalam perkara korupsi Asabri memiliki kaitan dengan skandal korupsi lainnya yakni PT Asuransi Jiwasraya.
"Ini sama dengan Jiwasraya, tetapi kerugian negaranya lebih besar dibandingkan Jiwasraya," jelasnya.
Adapun, untuk mengungkap dugaan perkara tersebut, penyidik Kejagung tengah mendalami keterlibatan Benny Tjokrosaputro dalam.
Senin kemarin, penyidik telah memeriksa tiga orang karyawan Benny Tjokrosaputro dan seorang pengusaha inisial SJS untuk dalami keterlibatan Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa ketiga karyawan tersebut berinisial J, RM, dan JI selaku sekretaris Benny Tjokrosaputro serta pengusaha berinisial SJS.
Leonard menjelaskan keempatnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
"Diperiksa sebagai saksi," tuturnya, Senin (25/1/2021).
Leonard menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung memeriksa keempat orang tersebut yaitu dalam rangka mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti agar perkara tindak pidana korupsi PT Asabri terang-berderang dan bisa segera tetapkan tersangka.
"Dalam rangka mencari fakta hukum dan untuk mengumpulkan alat bukti," katanya.