Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi PT DI, KPK Terus Dalami Aliran Dana ke Pihak Kemensetneg

KPK tengah mendalami aliran uang korupsi di PTDI ke sejumlah pihak di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah mendalami aliran uang korupsi di PTDI ke sejumlah pihak di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Hal ini didalami kepada empat orang saksi. Mereka adalah Kemal Hidayanto selaku mantan Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik PTDI; Achmad Azar selaku Manager Penagihan PT Dirganta Indonesia 2016-2018; Suharsono selaku mantan Kabiro Keuangan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara tahun 2006-2015 dan Teten Irawang selaku Manajer SU ACS tahun 2017 PTDI.

"Melalui keterangan para saksi tersebut, Tim Penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan penerimaan sejumlah dana sebagai kickback dari PT Dirgantara Indonesia kepada pihak-pihak tertentu di Setneg terkait pengadaan pesawat," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) pada 2007-2017.

Penetapan tersangka Budiman terkait kapasitasnya sebagai Direktur Aerostructure periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

Sebelum, menjabat sebagai Dirut PT PAL Budiman pernah menduduki kursi petinggi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

Penetapan tersangka Budiman adalah hasil dari pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS (Budiman Saleh)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper