Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PTDI, KPK Dalami Aliran Uang di Lingkaran Setneg

Taufik dan Piping didalami soal dugaan penerimaan uang oleh beberapa pihak di Kemensetneg.
Ilustrasi - Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Ilustrasi - Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah selesai memeriksa mantan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna, Selasa (26/1/2021).

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007 sampai 2017.

Mereka dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Taufik dan Piping didalami soal dugaan penerimaan uang oleh beberapa pihak di Kemensetneg.

"Taufik Sukasah dan Piping Supriatna, kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).

Sedianya KPK memeriksa Mantan Kepala Biro Umum, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Indra Iskandar. Hanya saja yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

"Yang bersangkutan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali pada hari Jumat (29/1/2021)," ujar Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) pada 2007-2017.

Penetapan tersangka Budiman terkait kapasitasnya sebagai Direktur Aerostructure periode 2007-2010, Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

Penetapan tersangka terhadap Budiman adalah hasil dari pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Dirut PTDI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PTDI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS (Budiman Saleh)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper