Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa eks Sekretaris Kementarian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Taufik Sukasah.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Aerostructure PT DI periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012), serta Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017), Budiman Saleh.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/1/2021).
Selain Taufik, KPK juga memanggil pejabat dan mantan pejabat Kemensetneg lainnya. Mereka adalah Piping Supriatna selaku Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg dan Indra Iskandar selaku mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara tersangka Budiman Saleh.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) pada 2007-2017.
Penetapan tersangka Budiman terkait kapasitasnya sebagai Direktur Aerostructure periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).
Sebelum, menjabat sebagai Dirut PT PAL Budiman pernah menduduki kursi petinggi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).
Penetapan tersangka Budiman adalah hasil dari pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS (Budiman Saleh)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020).