Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pensiunan TNI sebagai saksi pada Jumat (18/12/2020) untuk mengusut kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).
Ketiga pensiunan TNI itu adalah Hari Yuwono, Tjuk Agus Minahasa, dan Yadi Husyadi. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017, Budiman Saleh (BS).
"Ketiganya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS. Pemeriksaan bertempat di Kantor Polrestabes Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Budiman Saleh sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI itu pada Kamis (22/10/2020).
Dia diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga menyidik tiga orang lain, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI pada 2014-2019, Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL), dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).
Selain itu, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani, statusnya sudah menjadi terdakwa dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam konstruksi disebut Saleh menerima kuasa dari Santoso sebagai direktur utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.
Selain itu, Saleh memerintahkan kepala Divisi Penjualan PT DI agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Diduga kerugian negara kasus tersebut sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar Amerika Serikat sedangkan Saleh diduga menerima aliran dana Rp686.185.000. Berkaitan kasus tersebut, KPK telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.