Bisnis.com, JAKARTA - PT Blusukan Jakarta Raya yang merupakan investor atau pemilik Kafe Paradigma menggugat perdata DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Jakarta senilai Rp4,1 miliar.
Gugatan dengan Nomor Perkara 50/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (26/1/2021).
Adapun dalam petitum gugatannya, pihak PT Blusukan Jakarta Raya meminta hakim memutuskan tiga pokok gugatan. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan DPP & DPD Partai Golkar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketiga, menghukum Partai Golkar untuk membayar ganti kerugian berupa biaya investasi yang telah dikeluarkan untuk membuka usaha Café Paradigma di lokasi lantai dasar Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta.
"Jumlah nilai sebesar Rp4,1 miliar," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2021).
Adapun Kafe Paradigma berlokasi di Jalan Pegangsaan Barat No.4, Cikini, Jakarta Pusat. Alamat Kafe tersebut identik dengan alamat Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta.