Bisnis.com, JAKARTA - Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk mengikuti tiga tips aman guna terhindar dari jebakan investasi bodong.
"Pertama, bisa mencari informasi atau identitas si penawar investasi, apakah sesuai identitas aslinya, apakah benar-benar punya usaha dan punya izin sesuai yang ditawarkannya," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera, di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).
Kedua, adalah jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar.
"Kedua, jangan percaya dengan imbalan besar atau untung besar, karena bila untungnya sudah besar itu pasti jadi buntung," tambahnya.
Ketiga, memeriksa legalitas investasi tersebut.
"Tiga adalah legalitasnya. Apa tercatat di OJK? Apa dia benar-benar seorang direktur? Apa benar-benar punya kapasitas dalam penawaran investasi? Itu supaya tidak terjadi kembali kejadian investasi yang kita anggap bodong," ujarnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Subdit Harda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial DK alias DW dan KA lantaran menipu seorang pengusaha dengan modus investasi hingga menimbulkan kerugian Rp39,5 miliar.
Adapun, proyek bodong yang ditawarkan tersangka yang pertama adalah pembelian lahan senilai sekitar Rp24 miliar pada Januari 2019 dan kedua pada April-Mei 2019 menawarkan proyek pasokan MFO (marine fuel oil) dari Cilegon hingga korban mengeluarkan dana sekitar Rp4,5 miliar.
Proyek bodong ketiga pada Juni 2019 adalah proyek pengelolaan parkir senilai Rp117 juta dan Rp50 juta dan proyek batubara di Jawa Timur dengan nilai Rp5,8 miliar
Proyek kelima pada Juli 2019 adalah proyek MFO di Cilegon senilai Rp3 miliar dan penawaran tanah di Depok senilai Rp2,2 miliar.
Seiring berjalannya waktu, korban pun sadar telah ditipu dan dirugikan oleh mereka dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi, sehingga penyidik berhasil menangkap dua orang tersangka.
Dwiasi menjelaskan, sebenarnya ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut, namun hanya dua orang yang ditahan.
"Investasi bodong dengan kerugian Rp39 miliar dengan tersangka tujuh orang namun yang dilakukan penahanan hanya dua orang, karena lima orang ini pasif tapi perannya masing-masing ada dan dua orang ini yang aktif melakukan rangkaian kata-kata bohong hingga korban menjadi yakin," kata Dwiasi.
Adapun lima tersangka lainnya yakni FCT, BH, FS, DWI dan CN. Kelima ditetapkan sebagai tersangka dengan peran seperti membantu membuat rekening untuk menerima transfer dana, menerima fee sebagai broker dan terlibat dalam transaksi jual beli dalam investasi bodong tersebut.
"Kelimanya tidak ditahan tapi tetap diproses hukum sesuai perannya masing-masing," pungkas Dwiasi.