Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skandal Korupsi Asabri, Kejagung Dalami Keterangan 2 Pejabat OJK

Dua pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi PT Asabri.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, Kamis (10/10). Bisnis/Dedi Gunawan
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, Kamis (10/10). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktur Utama PT Asia Raya Kapital terkait dugaan tindak pidana korupsi investasi PT Asabri

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan 2 pejabat OJK yang diperiksa yakni Kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi DP IV OJK Indry Puspita Sari dan Kabag Pengawasan Pedagangan 3 di Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK Ika Dianawati Nadeak. 

"Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Rabu (27/1/2021). 

Selain kedua pejabat OJK tersebut, saksi lain yang telah diperiksa adalah Direktur Utama PT Asia Raya Kapital Tri Agung Winantoro dan Kepala Bidang Pelayanan Operasional pada PT Asabri Savitri Dian Lestasi. 

Leonard menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung memeriksa keempat saksi itu yaitu untuk mencari fakta hukum sekaligus mengumpulkan alat bukti dalam rangka menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri. 

"Untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," katanya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa tujuh calon tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri ada yang berasal dari unsur swasta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik Kejagung sudah memeriksa tujuh calon tersangka itu beberapa waktu lalu.

Menurutnya, tim penyidik Kejagung sudah punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketujuh orang itu untuk jadi tersangka, setelah ada laporan perhitungan nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sudah kami periksa semua itu, tetapi memang belum ditetapkan (tersangka). Kami belum mau buka dulu (namanya) karena ini menyangkut kepentingan penyidik," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (27/1/2021).

Febrie menjelaskan ketujuh calon tersangka kasus korupsi PT Asabri tersebut tidak hanya berasal dari mantan pejabat PT Asabri, tetapi ada juga pihak swasta yang bakal ditetapkan tersangka karena terlibat dalam perkara korupsi itu.

"Ada dari unsur Asabrinya, ada juga dari swastanya nanti," katanya

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan bahwa tim penyidik Kejagung sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kendati demikian, kata Ali, ketujuh orang tersebut sampai saat ini masih belum ditetapkan tersangka secara resmi, karena tim penyidik Kejagung masih menunggu nilai perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jadi kami ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK karena sifatnya itu masih fluktuatif," tuturnya, Rabu (27/1).

Ali juga memastikan setelah tim penyidik Kejagung menerima nilai kerugian negara dari BPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, ketujuh orang tersebut bakal ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan kepada publik.

"Dasar untuk menetapkan orang jadi tersangka itu kan alat bukti. Nah, sebagian besar (calon tersangka) sudah kita periksa," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper