Bisnis.com, JAKARTA - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK untuk 2021 - 2022 akan diluncurkan. Ini merupakan program pemerintah yang dijalankan sebagai arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menjelaskan bahwa ke depan fokus pencegahan korupsi mencakup integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik.
Selain itu, penguatan peran aparat pengawasan intern pemerintah atau APIP juga menjadi salah satu hal yang masuk dalam pengawasan program pemerintah, serta penguatan integritas aparat penegak hukum.
Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), memerinci penanganan korupsi harus dilaksanakan secara kolaboratif dan bersinergi di antara berbagai pemangku kepentingan.
"Sehingga semakin efektif untuk mewujudkan pelayanan birokrasi yang baik dan berdampak pada ekonomi dan kesejahteraan rakyat," ujarnya seperti dikutip dari unggahan Kemenpan-RB di akun Twitter resminya, @Kempan_RB, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga
Sebagai informasi, Stranas PKdidirikan dengan berlandaskan pada Peraturan Presiden No 54/2018 mengenai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Program ini juga diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani oleh 5 Kementerian Lembaga yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Bappenas, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Stranas PK berkolaborasi dengan 87 Kementerian Lembaga dan 542 Pemerintah Daerah dalam menjalankan aksi pencegahan korupsi yang berfokus pada Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi.