Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siswa Nonmuslim Wajib Berjilbab, Nadiem: yang Terlibat Dibebastugaskan

Pemerintah tidak akan menolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020)./Antara
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menanggapi praktik intoleransi di lingkungan sekolah seperi yang terjadi di SMKN 2 Padang, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan bisa memberi sanksi termasuk pembebasan jabatan.

Sebelumnya, SMKN 2 Padang dituding melakukan intoleransi lantaran mewajibkan muridnya yang nonmuslim untuk menggunakan jilbab.

Nadiem mengatakan, berpedoman pada peraturan yang berlaku, yaitu pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya berpikir dan ekspresi sesuai dengan tingkat kualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali.

Sementara itu, pada pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menyebut, bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai keagamaan nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

Kemudian, pada Pasal 3 Ayat 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar menengah dasar dan menengah bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

“Dengan demikian, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” tegas Nadiem melalui Instagramnya, Minggu (24/1/2021).

Nadiem menegaskan, pemerintah tidak akan menolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut.

Kemendikbud juga telah berkoordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Saya meminta, agar pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama,” tegas Nadiem.

Kedepannya, Kemendikbud akan terus berupaya untuk mencegah adanya praktik-praktik intoleransi di lingkungan sekolah sebagai tindakan konstruktif.

Nadiem mengatakan, dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper