Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang karyawan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan seorang pengusaha berinisial SJS.
Pemeriksaan itu dilakukan penyidik Kejagung untuk mendalami keterlibatan Bentjok dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa ketiga karyawan tersebut berinisial J, RM, dan JI selaku sekretaris Benny Tjokrosaputro serta pengusaha berinisial SJS.
Leonard menjelaskan keempatnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. "Diperiksa sebagai saksi," tuturnya, Senin (25/1/2021).
Leonard menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung memeriksa keempat orang tersebut yaitu dalam rangka mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti agar perkara tindak pidana korupsi PT Asabri terang-berderang dan bisa segera tetapkan tersangka.
"Dalam rangka mencari fakta hukum dan untuk mengumpulkan alat bukti," katanya.
Baca Juga
Adapun, nama bos PT Hanson Internasional Tbk MYRX Bentjok lagi-lagi terseret kasus dugaan korupsi investasi milik BUMN.
Sebelumnya, dia telah divonis seumur hidup karena terjerat skandal korupsi Asuransi Jiwasrsya, dia disebut-sebut akan diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Asabri.
Akhir pekan lalu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan bahwa akan segera memeriksa Bentjok.