Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Lagi, Ini Dokumen yang Kena Bea Meterai Rp10.000

Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.
Meterai tempel Rp3.000 dan Rp6.000 masih berlaku hingga 31 Desember 2021 / Sumber: Twitter @DitjenPajakRI
Meterai tempel Rp3.000 dan Rp6.000 masih berlaku hingga 31 Desember 2021 / Sumber: Twitter @DitjenPajakRI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea meterai tunggal atau bea meterai Rp10.000 mulai 2021. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan untuk menggantikan meterai Rp10.000, tetapi dengan minimal nilai Rp9.000.
 
Sesuai dengan  UU No.10/2020 masa transisi pemberlakuan satu tarif meterai, yakni  Rp10.000 hingga akhir 2021. Dengan demikian meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih berlaku hingga batas waktu tersebut.
 
Berdasarkan Undang-undang 10/2020, Bea Materai adalah pajak atas dokumen. Kemudian pada Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.
 
Selain itu, bea meterai juga digunakan untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) UU No.10/2020, berikut dokumen-dokumen yang akan dikenai Bea Meterai:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
    - menyebutkan penerimaan uang; atau
    - berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan
    Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper