Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabinet Jepang Setujui Rancangan UU Baru untuk Atasi Virus Corona

Rancangan bagi undang-undang penyakit menular termasuk pasal-pasal baru yang akan mengizinkan gubernur untuk meminta orang-orang yang terinfeksi untuk tinggal di tempat yang ditentukan.
Turis mengenakan masker berkumpul di depan kuil Sensoji di distrik Asakusa, Tokyo./Bloomberg/Akio Kon
Turis mengenakan masker berkumpul di depan kuil Sensoji di distrik Asakusa, Tokyo./Bloomberg/Akio Kon

Bisnis.com, JAKARTA - Kabinet Jepang telah menyetujui serangkaian rancangan undang-undang yang menargetkan untuk membantu negara ini mengatasi pandemi Covid-19 dengan lebih efektif.

Melansir Perusahaan Penyiaran Jepang (Nippon Hoso Kyokai/NHK) pada Sabtu (23/1/2021), sejumlah proposal untuk merevisi undang-undang khusus bagi pencegahan virus corona, undang-undang pengendalian penyakit menular, dan undang-undang karantina disetujui dalam rapat Kabinet pada Jumat (22/01/2021).

Rancangan revisi ini termasuk hukuman bagi tempat usaha dan individu yang menolak untuk mematuhi langkah-langkah pencegahan virus corona. Rancangan revisi bagi undang-undang khusus pencegahan virus memberikan otoritas lebih besar kepada gubernur provinsi bahkan sebelum pemerintah pusat mendeklarasikan keadaan darurat.

Para gubernur akan diizinkan untuk meminta tempat-tempat usaha mengubah jam operasional. Jika menolak, maka para gubernur akan dapat memerintahkan mereka untuk mematuhinya. Para gubernur juga akan diizinkan melakukan inspeksi di tempat.

Tempat usaha yang tidak mematuhi perintah dapat menghadapi denda maksimum sekitar 5.000 dolar dalam keadaan darurat, dan hingga sekitar 3.000 dolar jika keadaan darurat belum dideklarasikan. Mereka yang menolak inspeksi di tempat dapat dikenakan denda maksimum sekitar 2.000 dolar.

Rancangan revisi tersebut juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah akan menawarkan bantuan finansial bagi tempat usaha yang terkena imbas jam operasional yang lebih singkat.

Rancangan bagi undang-undang penyakit menular termasuk pasal-pasal baru yang akan mengizinkan gubernur untuk meminta orang-orang yang terinfeksi untuk tinggal di tempat yang ditentukan.

Jika orang itu menolak, gubernur dapat merekomendasikan agar mereka dirawat di rumah sakit. Jika mereka masih tidak mematuhinya, mereka dapat dipenjara hingga satu tahun atau dikenakan denda maksimum sekitar 10.000 dolar.

Undang-undang itu juga mengizinkan menteri kesehatan dan gubernur untuk mendesak institusi medis menerima pasien yang tertular virus. Jika rumah sakit tidak mematuhinya tanpa alasan yang dapat diterima, nama-nama institusi tersebut dapat diumumkan kepada publik.

Rancangan revisi bagi undang-undang karantina pada prinsipnya akan mengizinkan para pejabat meminta orang-orang yang tiba di Jepang dari luar negeri untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Mereka yang tidak mematuhi permintaan tersebut dapat menghadapi penjara hingga satu tahun atau denda maksimum sekitar 10.000 dolar.

Pemerintah berharap rancangan undang-undang tersebut diloloskan oleh Parlemen pada awal bulan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper