Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 menyatakan sikap akan melakukan advokasi hukum dan HAM berkelanjutan.
Anggota TP3 Marwan Batubara mengatakan bahwa hal itu dilakukan agar kasus pembunuhan 6 laskar FPI terungkap dan para pelakunya bisa diadili sesuai hukum yang berlaku.
“TP3 melakukan langkah-langkah advokasi setelah mengamati secara cermat sikap, kebijakan, dan penanganan kasus oleh pemerintah dan Komnas HAM yang kami nilai jauh dari harapan dan justru cenderung berlawanan dari kondisi obyektif dan fakta-fakta di lapangan,” kata Marwan dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (21/1/2021).
Mereka pun meyakini yang sebenarnya terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian terhadap enam laskar FPI yang diduga telah direncanakan sebelumnya.
"TP3 meyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya," kata anggota TP3 Marwan Batubara dalam keterangan tertulis.
Di sisi lain, TP3 menemukan fakta bahwa enam laskar FPI yang tewas tidak memiliki senjata dan tidak pernah melakukan penyerangan sehingga tidak mungkin terjadi baku tembak dengan pihak kepolisian.
“Sebaliknya, TP3 menilai, apa pun alasannya, tindakan aparat polisi tersebut sudah melampaui batas dan di luar kewenangan, menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan atau extrajudicial killing," ujar Marwan.
Adapun, sejumlah tokoh yang tergabung dalam TP3 antara lain adalah Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Busyro Muqoddas, Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Abdul Chair Ramadhan, Abdul Muchsin Alatas, Neno Warisman, Edi Mulyadi, Rizal Fadillah, HM Mursalin, Bukhori Muslim, Samsul Badah, Taufik Hidayat, HM Gamari Sutrisno, dan Candra Kurnia.