Bisnis.com, JAKARTA -- Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap satu berkas perkara dugaan tindak pidana menghalang-halangi Satgas Covid-19 di RS Ummi Bogor Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan berkas perkara tiga orang tersangka kasus tersebut telah dijadikan satu dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada hari Rabu 20 Januari 2021 kemarin.
Ketiga tersangka itu adalah Rizieq Shihab, menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Jawa Barat dr Andi Tatat.
"Sudah dilimpahkan tahap satu berkas perkara tiga orang tersangka itu ke Kejaksaan Agung kemarin," tuturnya, Kamis (21/1/2021).
Dia berharap Kejaksaan Agung bisa menyatakan berkas perkara itu lengkap (P21), sehingga tim penyidik Bareskrim Polri bisa segera melakukan pelimpahan tahap kedua.
Andi juga menjelaskan dari tiga orang tersangka tersebut, hanya tersangka Rizieq Shihab yang telah ditahan. Sementara dua tersangka lain atas nama Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat belum dilakukan upaya penahanan.
"Dua belum ditahan," katanya.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan Rizieq Shihab, Hanif, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat, sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
Mereka diduga telah menghalang-halangi kerja Satuan Tugas atau Satgas Covid-19.
Alhasil, ketiganya disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terkait Rizieq Shihab.
Selain itu, hasil dalam penyelidikan dan penyidikan konstruksi pasal ditambahkan dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.