Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny K Lukito membeberkan salah satu alasan pengadaan vaksin Covid-19 buatan Sinovac di Indonesia karena adanya kedekatan antara PT Bio Farma (Persero) dengan perusahaan farmasi asal China tersebut.
“Pertama adalah Sinovac itu tidak asing dengan Bio Farma. Dalam hal ini Bio Farma lah yang bekerja sama dengan Sinovac, ada kepentingan di Indonesia untuk transfer teknologi,” kata Penny dalam sebuah diskusi daring pada Rabu (20/1/2021).
Lewat kedekatan itu, Penny mengatakan, PT Bio Farma (Persero) menargetkan dapat memproduksi kembali vaksin Covid-19 buatan dalam negeri. Rencananya, produksi dalam negeri itu bakal diekspor untuk memenuhi kebutuhan vaksin global.
“Bio Farma memiliki kepentingan untuk membangun produksi sendiri dengan negara lain dan ketemulah itu. Ada kepercayaan business-to-business. Sementara, pemerintah memiliki kepentingan untuk mendapatkan vaksin secepat mungkin,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencabut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020 yang dikeluarkan oleh pendahulunya, Terawan Agus Putranto.
Pencabutan itu berkaitan dengan penambahan satu jenis vaksin yakni Novavax Inc yang ditetapkan penggunaannya di Indonesia.
Baca Juga
Pasalnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020, mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hanya menetapkan enam jenis vaksin yang dapat digunakan di Indonesia.
Keenam jenis vaksin itu meliputi hasil produksi PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech dan Sinovac Life Sciences Co., Ltd.
Teranyar, Budi menambahkan jenis vaksin Novavax Inc untuk dapat digunakan di Indonesia. Kebijakan itu diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan Menteri Kesehatan itu ditetapkan pada 28 Desember 2020.
“Jenis vaksin sebagaimana dimaksud merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga,” demikian bunyi Keputusan Menteri Kesehatan dalam draf Kepmenkes yang diterima Bisnis, Kamis (31/12/2020).