Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Seoul memutuskan hukuman penjara bagi pewaris grup konglomerat Samsung, Lee Jae-yong selama 2,5 tahun penjara setelah dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye.
Dilansir dari Yonhap, Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhi hukuman bagi Vice Chairman Samsung Electronics Co., karena menyuap Presiden Park dan teman lamanya Choi Soon-sil untuk memenangkan hati pemerintah sehingga proses transfer kekuasaan perusahaan dari ayahnya [Lee Kun-hee] berjalan mulus.
Putusan hakim tersebut lebih singkat setelah putusan penundaan sebelumnya pada 2018. Lee didakwa pada Februari 2017 setelah terbukti menyuap senilai 29,8 miliar won (US$27,4 juta) dan berjanji akan memberikan lebih.
"Sangat disayangkan bahwa Samsung, perusahaan teratas dan inovator global, berulang kali terlibat dalam kejahatan setiap kali ada pergantian kekuasaan politik,” kata pengadilan seperti dikutip dari Channel News Asia.
Pada 2017, dia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun setelah mentransfer sejumlah 8,9 miliar won untuk pelatihan berkuda yang dijalankan anak Choi dan donasi bagi yayasan yang dijalankan oleh Choi.
Namun, Lee bebas pada tahun berikutnya setelah pengadilan banding menjatuhkan hukuman penjara yang ditangguhkan selama 2,5 tahun karena ada revisi jumlah suap sebesar 3,6 miliar won.
Baca Juga
Pada Agustus 2019, Pengadilan Tinggi menggelar persidangan ulang dan memutuskan bahwa Lee telah memberikan uang suap senilai 8,6 miliar won.
Keputusan hari ini telah memupus harapan bagi para pendukungnya dan para eksekutif perusahaan yang meminta pengadilan untuk memberikan keringanan hukuman dengan alasan perannya dalam membantu mengatasi kesulitan ekonomi yang dibawa oleh pandemi virus Corona.
Samsung merupakan konglomerat yang dijalankan keluarga atau chaebol yang mendominasi bisnis di Korea Selatan.
Omset keseluruhannya setara dengan seperlima dari produk domestik bruto nasional, menjadikannya sangat penting bagi kesehatan ekonomi Korea Selatan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Korea Selatan telah memutuskan hukuman penjara selama 22 tahun bagi presiden wanita Korsel pertama, Park Geun-hye. Dia telah ditendang dari kursi presiden pada 2018 karena skandal korupsi dan penyuapan ini.