Bisnis.com, JAKARTA -- Emiten pertambangan mineral, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), divonis membayar kerugian mencapai Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, pada Jumat (15/1), dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/ PN Sby.
Berikut kronologi gugatan 1,1 ton emas terhadap Antam:
1. Kasus berjalan sejak Oktober 2019
Kasus ini telah berjalan sejak Oktober 2019 dengan gugatan yang diajukan oleh Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya.
2. Pada mulanya promo
Pengusaha asal Surabaya, Budi Said mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu. Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.
3. Antam ajukan banding
SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Kunto Hendrapawoko mengatakan bahwa perseroan melalui kuasa hukumnya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus itu.
“Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” ujar Kunto kepada Bisnis, Minggu (17/1/2021).
4. Pembelaan Antam
Antam mengatakan tidak pernah menawarkan promo. Peusahaan juga menyatakan selalu menjual logam mulia emas batangan dengan harga resmi.
5. Saham Antam Anjlok
Berdasarkan data Bloomberg, saham Antam dibuka turun 120 poin atau 3,8 persen ke level 3.000 dibandingkan dengan posisi penutupan Jumat (15/1/2021). Padahal sejak awal tahun hingga pekan lalu, saham ANTM sudah naik 42 persen.