Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan mengubah fungsi asrama haji sebagai tempat karantina calon jemaah umrah dan pasien Covid-19.
Rencana itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, karantina dapat dilaksanakan di asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 di pusat dan daerah,” ungkap Plt Dirjen PHU Kemenag Oman Fathurahman seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (16/1/2021).
Oman memaparkan bahwa saat ini 29 asrama haji di Indonesia memiliki fasilitas yang memadai untuk menjadi tempat karantina. Dia telah meminta jajaran UPT Asrama Haji se-Indonesia untuk mempersiapkan diri guna memberikan layanan terbaik bagi jemaah umrah yang akan melakukan karantina di sana.
“Ini menjadi momentum, bahwa keberadaan Asrama Haji tidak hanya bisa dirasakan oleh jemaah haji, tetapi juga jemaah umrah,” kata Oman.
Selain menjadi tempat karantina jemaah umrah, lanjut Oman, Kemenag juga menyiapkan UPT Asrama Haji sebagai tempat karantina pasien covid-19.
Kebijakan ini ditempuh guna merespons permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), karena ketersediaan kamar pasien di Rumah Sakit Umum (RSU) maupun Rumah Sakit Darurat (RSD) seperti Wisma Atlet Kemayoran sudah tidak lagi memadai.
“Tadi malam saya sudah merespon permintaan Wamenkes dan Kepala BNPB untuk mempersiapkan asrama haji sebagai tempat karantina,” ungkap Oman.
“Masing-masing asrama haji mempunyai kapasitas 500 kamar,” imbuhnya.