Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri dari penyelidikan ke penyidikan meskipun belum diikuti penetapan tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri sejak hari ini Kamis 14 Januari 2021.
"Iya benar sudah keluar sprindiknya hari ini. Sudah naik ke tahap penyidikan," tuturnya, Kamis (14/1/2021).
Febrie menjelaskan mulai pekan depan, penyidik Kejagung bakal memeriksa para saksi baik dari pihak PT Asabri maupun dari pihak swasta yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
"Pemeriksaan saksi-saksi dimulai pekan depan lah kira-kira," katanya.
Di sisi lain, Badan Reserse dan Kriminal Polri mendadak mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Saat ini perkara itu juga ditangani oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengemukakan penyidik Bareskrim Polri dalam waktu dekat bakal melakukan ekspose (gelar) perkara terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.
Gelar perkara tersebut dilakukan guna menetapkan pihak yang bertangungjawab sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.
"Penyidik akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Rabu (13/1/2021).
Ramadhan menjelaskan tim penyidik Bareskrim Polri juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan gelar perkara korupsi PT Asabri. Degnan begitu, pihak Kejaksaan Agung bisa mengetahui perkembangan perkara korupsi itu.
"Sampai saat ini, penyidik Polri dan Kejaksaan Agung selalu berkoordinasi ya," katanya.
Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri telah ditangani Polisi sejak Januari 2020. Ada tiga laporan masyarakat terkait kasus korupsi tersebut.
Laporan pertama diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan 63/I/25/2020 ter tanggal 15 Januari 2020. Laporan kedua diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan A077/II/ 2020 ter tanggal 7 Februari 2020.
Terakhir, laporan ketiga, diterima kembali oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi A0175/III/2020 ter tanggal 24 Maret 2020.
Sejak perkara tersebut ditangani Polisi, baik tim penyidik Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka. Perkara itu juga baru naik ke tahap penyidikan pada November 2020.
Kini, perkara korupsi PT Asabri tersebut juga turut ditangani tim penyidik Kejaksaan Agung usai didorong oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Tidak diketahui apakah ngebutnya Bareskrim terkait dengan pencalonan Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Pol. Idham Azis.