Bisniscom,JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyatakan tidak membuka peluang untuk perusahaan swasta melakukan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan secara mandiri, melainkan tetap menggunakan prosedur vaksinasi gratis dari pemerintah.
"Sementara ini, Bapak Presiden menetapkan vaksinasi gratis, dilakukan secara terorganisir oleh pemerintah, sehingga tidak dibuka dulu jalur vaksinasi mandiri oleh swasta," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam keterangannya usai divaksinasi di RS Cipto Mangunkusumo Jakarta, yang dipantau secara daring, Kamis (14/1/2021).
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah bisa membuka akses bagi kalangan swasta untuk bisa melakukan vaksinasi secara mandiri.
Menurut Apindo, hal itu untuk mempercepat pelaksanan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Namun, Wamenkes Dante menegaskan pelaksanaan vaksinasi saat ini masih dilakukan secara terorganisir dan didata melalui sistem oleh pemerintah.
"Jadi semua vaksinasi ini diberikan secara gratis dan tidak dipungut apa-apa," kata Dante.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menjalankan program vaksinasi yang dilakukan secara sistematis melibatkan berbagai basis data dari berbagai kementerian lembaga seperti Kemenkes, Biofarma, dan BPJS Kesehatan.
Baca Juga
Setiap individu yang akan divaksin telah terdata dalam basis data yang ada pada Sistem Informasi Aplikasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Individu yang sudah divaksinasi nantinya juga akan kembali didata pada sistem tersebut.
Bagi masyarakat yang terdata sebagai penerima vaksin nantinya akan menerima SMS notifikasi untuk segera melakukan registrasi ulang.
Pada saat registrasi ulang tersebut masyarakat dipersilakan memilih fasilitas kesehatan untuk vaksinasi beserta dengan jadwal pelaksanaan, dan kemudian akan mendapatkan tiket elektronik berupa QR code.
Tiket elektronik digunakan untuk persyaratan mendapatkan vaksin di fasilitas kesehatan disertai dengan menunjukkan KTP.
Setelah selesai divaksinasi, masyarakat akan mendapatkan kode nomor dan sertifikat bahwa dirinya telah divaksin. Selain itu, data masyarakat yang sudah divaksin juga harus kembali dimasukkan ke dalam sistem.