Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Calon Kapolri: Listyo Sigit Diminta Tetap Lembut dan Bijaksana

Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, DPR memiliki hak menerima atau tidak menerima usulan Presiden tentang calon Kapolri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers./PMJ News
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers./PMJ News

Bisnis.com, JAKARTA - Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi satu-satunya calon Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi ke DPR.

Terkait pengajuan nama Listyo Sigit, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid berharap calon Kapolri tersebut tetap menunjukkan pribadi yang lembut dan bijaksana.

Selain itu, Listyo Sigit, diharap berkomunikasi dengan setiap lapisan masyarakat agar dapat mendukung kinerja yang bersangkutan dalam memimpin Polri.

"Saya harap Pak Listyo Sigit tetap menunjukkan pribadi yang lembut, bijaksana, dan juga berkomunikasi dengan setiap lapisan masyarakat karena dukungan masyarakat itu akan membuat tugasnya lebih ringan," kata Jazilul Fawaid atau Gus Jazil di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Hal itu dikatakan Gus Jazil setelah DPR RI menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas nama Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.

Gus Jazil mengatakan dirinya mengenal Listyo Sigit sebagai jenderal di Kepolisian yang memiliki prestasi dan secara pribadi orangnya "kalem".

"Saya yakin DPR akan menerima nama calon yang diusulkan oleh Bapak Presiden. Sekali lagi selamat untuk Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo," ujarnya.

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, DPR memiliki hak menerima atau tidak menerima usulan Presiden.

Dia menjelaskan, apabila dalam 20 hari tidak ada balasan dari DPR maka otomatis pencalonan Listyo Sigit akan berlaku.

"Namun karena Komjen Pol. Listyo Sigit ini sudah sesuai syarat kepangkatan dan lainnya, saya yakin DPR tidak ada alasan untuk tidak menerima," tuturnya.

Politisi PKB itu mengatakan, bagi masyarakat yang masih mempersoalkan agama yang dianut Listyo Sigit, Indonesia sebagai negara Pancasila, semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Dia menegaskan, jangan jadikan agama sebagai sumber masalah, namun gunakan agama sebagai sumber persatuan, kesatuan dan kerukunan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper