Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu: Harley dan Brompton Sitaan dari Eks Dirut Garuda Belum Dilelang

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengatakan masih ada proses hukum yang berjalan sehingga lelang belum bisa dilakukan.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara)/Bisnis-Abdullah Azzam
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara)/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan masih menunggu untuk melelang komponen Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan eks Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara.

Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan bahwa masih ada proses hukum yang berjalan. Pihaknya pun tak mau terburu-buru dalam mengeksekusi.

“Biarlah proses hukum berjalan. Kapanpun saatnya lelang dan diakukan lelang, pasti kami dari DJKN dengan segera melayani dan prosesnya tidak akan lama,” katanya melalui konferensi pers virtual, Jumat (8/1/2021).

Ashkara ditetapkan sebagai tersangka atas penyelundupan komponen Harley Davidson dan dua sepeda Brompton. Barang-barang tersebut disisipkan menggunakan pesawat baru Garuda berjenis Airbus A330-900 Neo dari Prancis ke Indonesia.

Berdasarkan berita Bisnis, selain Ashkara, eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Askhara dan Iwan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali sebelum resmi menyandang status tersebut. Pemeriksaan pertama dilakukan pada awal tahun dan selanjutnya dilangsungkan pada awal September 2020.

Meski kasus ini awalnya muncul pada Desember 2019, tetapi Direktorat Jenderal Bea Cukai mengaku proses penyidikan terhambat lantaran pandemi Covid-19. Penyidikan sempat tertunda pada Maret dan baru bisa kembali digelar pada Mei, dengan protokol khusus.

"Kemudian banyak saksi ahli yang diperiksa, seperti pihak kepabeanan, perhubungan, perdagangan, ahli pidana. Dalam kondisi Covid-19, pengaturan waktu tidak bisa barengan," terang Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper