Bisnis.com, JAKARTA — Kasus penyelundupan komponen motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton berlanjut dengan penetapan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ari Askhara sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto, seperti dilansir Tempo, Jumat (2/10/2020). Adapun penetapan tersebut dilakukan pada bulan lalu.
"Sekarang sudah tersangka," ujarnya.
Haryo menuturkan selain Ari, eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, komponen motor gede Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton dalam kasus ini diselundupkan menggunakan pesawat baru Garuda berjenis Airbus A330-900 Neo dari Prancis ke Indonesia.
Setelah kasus mencuat, Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Ari Askhara bersama sejumlah direksi lain, termasuk Iwan, dari jabatannya.
Baca Juga
Adapun Ari Askhara dan Iwan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali sebelum resmi menyandang status tersebut. Pemeriksaan pertama dilakukan pada awal tahun dan selanjutnya dilangsungkan pada awal September 2020.
Meski kasus ini awalnya muncul pada Desember 2019, tetapi Bea Cukai mengaku proses penyidikan terhambat lantaran pandemi Covid-19. Penyidikan sempat tertunda pada Maret dan baru bisa kembali digelar pada Mei, dengan protokol khusus.
"Kemudian banyak saksi ahli yang diperiksa, seperti pihak kepabeanan, perhubungan, perdagangan, ahli pidana. Dalam kondisi Covid-19, pengaturan waktu tidak bisa barengan," terang Haryo.