Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka pemalsuan hasil swab test polymerase chain reaction (PCR) yang dijual lewat media sosial Instagram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa ketiga tersangka itu adalah MHA (21), EAD (22) dan MAIS (21).
Yusri mengatakan bahwa ketiga tersangka itu seringkali memalsukan hasil tes swab PCR dengan cara mengganti nama dalam dokumen berbentuk PDF hasil tes swab PCR.
"Ketiga tersangka pemalsuan hasil tes swab PCR ini sudah kami amankan," tuturnya, Kamis (7/1).
Yusri menjelaskan perkara itu terungkap setelah dokter Tirta Mandira Hudhi memposting bahwa ada penjual surat hasil tes swab PCR palsu agar bisa bepergian ke luar kota.
Kemudian, PT Bumame Farmasi yang namanya dicatut oleh ketiga tersangka di dalam kop surat hasil tes swab PCR langsung membuat laporan ke Kepolisian.
"Setelah kami profiling pelaku, akun yang pertama kali memposting itu adalah tersangka berinisial MHA dengan nama akun @hanzday," katanya.
Setelah MHA ditangkap, menurut Yusri, penyidik Polda Metro Jaya kembali mendalami perkara itu dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial MAIS dan EAD.
"Para pelaku ini menawarkan surat hasil tes swab PCR palsu itu seharga Rp650.000 dan saat itu ada dua orang yang mentransfer uang kepada pelaku," ujarnya