Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan aturan baru mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa kabupaten/kota di Jawa dan Bali salah satunya adalah untuk mengantisipasi penuhnya kapasitas rumah sakit.
Doni mengakui bahwa penolakan pasien Covid-19 sudah terjadi di beberapa daerah. Hal ini dipicu dari kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 baru yang terjadi sebanyak dua kali lipat dalam 2 bulan terakhir.
Pada awal November 2020, jumlah kasus aktif berkisar 54.000 orang, lalu naik menjadi 112.000 orang pada awal Januari 2021. Untuk itu, dibutuhkan aturan pembatasan agar mendisiplinkan masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan.
“Rumah sakit tidak boleh penuh, bisa menimbulkan panik,” kata Doni melalui konferensi pers virtual pada Kamis (7/1/2021).
Saat ini Posisi Bed Occupancy Ratio (BOR) ruang Isolasi di DKI Jakarta sudah mencapai 87 persen dari total seluruh 7.700 tempat tidur di 98 rumah sakit. Adapun, untuk ruang ICU sudah mencapai di atas sekitar 84 persen.
“Padahal DKI pada periode Mei lalu BOR untuk total ICU di DKI Jakarta jumlahnya kurang dari 600 bed. Sekarang sudah ditambah menjadi 962 bed,” paparnya.
Baca Juga
Adapun, RS Wisma Atlet punya lebih dari 10.000 bed baik untuk perawatan orang tanpa gejala (OTG) dan juga bergelaja sedang dan ringan. Namun, RS Wisma Atlet tidak hanya menampung pasien dari DKI Jakarta. Sekitar 15-17 persen pasien berasal dari luar DKI terutama Bodetabek.
“Beberapa rumah sakit sudah 100 persen, jadi tidak bisa lagi ditampung. Ada beberapa warga masyarakat akhirnya harus dialihkan ke tempat lain termasuk ke Wisma Atlet,” ungkapnya.
Selain PPKM, pemerintah sebelumnya juga telah mengatur soal pemeriksaan swab antigen sebagai langkah awal dalam melakukan skrining untuk mendeteksi virus Corona ketika sudah ada atau belum ada gejala.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM di beberapa kabupaten/kota di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Pemerintah juga telah menerapkan beberapa kriteria untuk daerah yang perlu menerapkan PPKM. Kriteria itu mengacu pada PP No.21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kriteria yang dimaksud meliputi, pertama, tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 perse.
Ketiga, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen serta keempat tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dasar hukumnya adalah PP 21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah menerbitkan Instruksi Mendagri 1/2021.
“Instruksi Mendagri sudah diterbitkan. Gubernur daerah-daerah tersebut akan berikan surat edaran. Yang sudah terbitkan adalah Bali kemarin. Hari ini direncanakan Gubernur DKI Jakarta,” ujar Airlangga.