Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batalkan 38 HGB, Eks Kakanwil BPN DKI Jadi Tersangka Korupsi

Eks Kepala BPN DKI itu ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat HGB atas nama PT SV dan penerbitan SHM.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi DKI Jakarta berinisial JY sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jaktim bersama seseorang berinisial AH yang merupakan pihak swasta dalam dugaan pidana korupsi tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan kedua tersangka itu diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT SV dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur dengan luas tanah 77.852 M2.

"Jadi dari hasil penyelidikan ternyata ditemukan ada peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi, sehingga berdasarkan hal tersebut selanjutnya tim menaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tanggal 1 Desember 2020," tuturnya, Selasa (5/1/2021).

Dia menjelaskan kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka JY dan AH itu berdasarkan nilai transaksi mencapai Rp220 miliar, kemudian berdasarkan NJOP sekitar Rp700 miliar.

"Jadi jika dihitung berdasarkan harga pasaran total kerugiannya sebesar Rp1,4 triliun," katanya.

Kedua tersangka itu dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP Atau Kedua Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper