April: Kapolsek Langgar Maklumat Kapolri
Bisnis.com, JAKARTA - Tindakan seorang Kapolsek yang menggelar pesta pernikahan dinilai melanggar maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran Covid-19. Kejadian tersebut berbuntut pada pencopotan jabatan kapolsek tersebut.
Sementara itu, kabar duka menimpa jajaran Kejaksaan Agung seiring kecelakaan yang menewaskan Wakil Jaksa Agung Arminsyah.
Almarhum mengalami kecelakaan saat bersama seorang teman mencoba kendaraan jenis Nissan GTR R35 di Jalan Tol Jagorawi KM 13 Jakarta Timur.
Berikut catatan kaleidoskop pada bulan April 2020.
1 April 2020
Indonesia Police Watch menilai Kapolsek Kembangan Jakarta Barat Kompol Fahrul Sudiana melanggar Maklumat Kapolri nomor MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020.
Baca Juga
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengemukakan pelanggaran yang dilakukan Kompol Fahrul Sudiana adalah menggelar acara pesta pernikahan di sebuah hotel mewah dua hari setelah Maklumat Kapolri terbit atau pada 21 Maret 2020.
Padahal, menurut Neta, dalam Maklumat Kapolri seluruh anggota Polri telah diperintahkan agar membubarkan setiap kerumunan masyarakat dan melarang pesta pernikahan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
4 April 2020
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sarjono Turin mengungkapkan Wakil Jaksa Agung Arminsyah tengah bersama seorang teman saat mencoba kendaraan jenis Nissan GTR R35 sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi KM 13 Jakarta Timur.
Dia tidak menjelaskan siapa teman Arminsyah yang bersama di dalam kendaraan tersebut. Namun, menurut Turin, temannya turut mengalami luka bakar dan dibawa ke RS Bina Husana.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Arminsyah yang mengemudikan Nissan GTR R35 dinyatakan meninggal di tempat.
12 April 2020
Komandan Resor Militer 172/Praja Wira Yakthi (PWY) Kolonel Infanteri J. Binsar Parluhutan Sianipar bakal menindak tegas anggotanya. Hukuman tegas akan diberikan jika anggotanya terbukti melanggar hukum atas insiden tewasnya dua anggota Polres Memberamo Raya, Papua.
Binsar memastikan pihaknya juga bakal turut serta mengecek lokasi perselisihan TNI-Polri dan melakukan olah TKP untuk mengetahui kronologi insiden tersebut.
13 April 2020
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw membenarkan insiden bentrokan antara TNI-Polri di wilayah Memberamo Raya Papua disebabkan masalah sepele.
Dia menjelaskan masalah tersebut terjadi pada Jumat 10 April 2020 sekitar pukul 14.30 WIT. Mulanya anggota Polri bernama Bripda Petrus Douw menyewa motor dari Rahmah Sakai yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan.
Petrus menjanjikan Rahman Sakai uang Rp50.000 per jam untuk biaya sewa motornya itu. Ternyata, Petrus yang menggunakan sepeda motor itu selama tiga jam, hanya membayar Rp50.000 dari yang seharusnya Rp150.000.
Setelah terjadi pertengkaran mulut antara mereka berdua, Rahman mengadukan hal itu kepada tukang ojek pangkalan yang lainnya, dan disarankan mengadukan hal tersebut ke Satgas Yonif 755 TNI.
16 April 2020
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menaikkan pangkat 7 Kapolda yang masih bintang satu (Brigjen) menjadi bintang dua (Irjen), sejalan dengan kenaikan status 7 Polda dari tipe B menjadi tipe A.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan ketujuh Polda tersebut dinaikkan statusnya karena dinilai sudah melewati berbagai proses pertimbangan.
Pertimbangan dimaksud antara lain luas wilayah hingga tingkat kriminalitas yang tinggi sehingga dibutuhkan keamanan yang lebih kuat lagi.
Kenaikan tipe Polda itu sudah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melalui surat bernomor: B/7821/XII/OTL.1.1.3/2019 ter tanggal 31 Desember 2019.
24 April 2020
Polri memburu pelaku yang telah mencatut nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk memeriksa sejumlah perusahaan terkait suatu perkara tindak pidana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan pelaku mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke sejumlah korporasi. Isi pesan dari pelaku adalah undangan pemeriksaan terkait kasus tindak pidana dan meminta perusahaan itu agar didampingi kuasa hukum selama dimintai keterangan.
28 April 2020
Polri melonggarkan larangan mudik dengan memperbolehkan warga untuk mudik selama ada surat keterangan urgensi dari kelurahan tempatnya bermukim.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono mengemukakan alasan yang boleh digunakan warga untuk pulang kampung di antaranya adalah adanya keluarga yang sakit atau meninggal dunia atau istri akan melahirkan di kampung.
Salah satu syarat yang harus diajukan untuk mendapatkan surat keterangan urgensi dari kelurahan adalah menyertakan foto dari keluarga di kampung.