Bisnis.com, JAKARTA - Polri melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang melakukan pesta pernikahan di saat diperlukan kedisiplinan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona.
Polda Metro Jaya akhirnya mencopot jabatan Kompol Fahrul Sudiana sebagai Kapolsek Kembangan Jakarta Barat. yang bersangkutan kemudian dimutasi menjadi Analis Kebijakan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa Kompol Fahrul Sudiana terbukti melakukan pelanggaran disiplin sekaligus melanggar Maklumat Kapolri nomor: MAK/2/III/ 2020 ter tanggal 19 Maret 2020, setelah diperiksa intensif oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Dalam Maklumat itu sudah jelas bahwa tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa untuk berkumpul, jadi kalau tidak taat, ada konsekuensinya yaitu dicopot," tutur Yusri, Selasa (2/4/2020).
Yusri memastikan bahwa Maklumat Kapolri itu tidak hanya berlaku bagi masyarakat tetapi juga seluruh anggota Polri, untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia.
Menurut Yusri mulai hari ini Kompol Fahrul Sudiana sudah tidak lagi bertugas menjadi Kapolsek Kembangan.
Baca Juga
"Mulai hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan," kata Yusri.