Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch menilai Kapolsek Kembangan Jakarta Barat Kompol Fahrul Sudiana melanggar Maklumat Kapolri nomor MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengemukakan pelanggaran yang dilakukan oleh Kompol Fahrul Sudiana yaitu menggelar acara pesta pernikahan di sebuah hotel mewah dua hari setelah Maklumat Kapolri terbit atau pada 21 Maret 2020.
Padahal, menurut Neta, dalam Maklumat Kapolri tersebut, seluruh anggota Polri telah diperintahkan agar membubarkan setiap kerumunan masyarakat dan melarang pesta pernikahan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Baca Juga
"Sangat disayangkan seorang anggota Polri yang berusia muda tidak menghargai Maklumat Kapolri dan nekat melakukan resepsi pernikahan di hotel mewah di Jakarta," tutur Neta saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
"Tapi semua itu tidak jadi masalah, wong Kapolri yang mengeluarkan maklumat tersebut santai saja. Kenapa orang lain yang ribut, dengan menuding kedua mempelai tidak punya kepedulian sosial di tengah maraknya wabah virus Corona," kata Neta.
Kapolsek Kembangan Jakarta Barat Kompol Fahrul Hadiana tidak memberikan tanggapan ketika dihubungi melalui sambungan telepon. Begitu pula saat Bisnis mengirimkan pesan singkat.