Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Komjen Polisi Agus Andrianto memastikan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana sudah diproses oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Agus mengatakan bahwa Bidang Propam Polda Metro Jaya akan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Kompol Fahrul karena menabrak Maklumat Kapolri bernomor MAK/2/III/2020 ter tanggal 19 Maret 2020.
Kompol Fahrul menggelar pesta pernikahan ketika seluruh anggota Polri diperintahkan membubarkan kerumunan massa sesuai Maklumat Kapolri tersebut.
Baca Juga
"Iya, sudah ditangani langsung oleh Propam Polda Metro Jaya, sedang diproses," tutur Agus, Rabu (1/4/2020).
Agus menyayangkan ada anggota Kepolisian berpangkat Kompol yang tidak mematuhi aturan Maklumat Kapolri tersebut. Dia mengimbau agar seluruh anggota Polri patuh dan tunduk pada Maklumat Kapolri demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
"Semua kan sedang fokus pada Covid-19. Pasti hal ini langsung ditangani Pak Kapolda Metro Jaya," kata Agus.