Bisnis.com, JAKARTA - Penyelenggaraan resepsi pernikahan Kapolsek Kembangan berujung dengan pencopotan yang bersangkutan.
Kalangan tertentu menilai penyelenggaraan resepsi pernikahan itu melanggar Maklumat Kapolri terkait kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona.
Kontroversi tersebut masih mewarnai pemberitaan hingga Kamis (2/4/2020) sore ini.
Berikut isi maklumat Kapolri yang dinilai dilanggar Kapolsek Kembangan tersebut.
MAKLUMAT KEPALA KEPOLISAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: MAK /2/III/2020
TENTANG
KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH
DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
- Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
a. Tidakmengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
Baca Juga
- Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
- Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
- Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;
- Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
- Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
d. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Dikeluarkan : di Jakarta
Tanggal : 19 maret 2020
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Drs. Idham Azis M.Si