Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepada jajarannya agar tidak ada potongan-potongan terhadap bantuan sosial (Bansos) tahun depan.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas ihwal Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021 di Istana Merdeka pada Selasa (29/12/2020).
“Jangan sampai ada potongan-potongan apa pun seperti kejadian di Bansos Jabodetabek. Betul-betul kirim ke akun rekening penerima manfaat jadi proses digitalisasi data bansos yang diintegrasikan dengan banking system itu yang kita inginkan,” kata Jokowi.
Belakangan, Pemerintah Pusat memutuskan untuk mengubah skema bantuan sosial sembako menjadi bantuan langsung tunai (BLT) pada tahun 2021 untuk wilayah Jabodetabek.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy seusai mengikuti Rapat Terbatas ihwal Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021 di Istana Merdeka pada Selasa (29/12/2020).
Sebelumnya, Informasi seputar potongan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp100 ribu menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menelusuri informasi tersebut ke vendor-vendor yang tekait pengadaan bansos di Kementerian Sosial atau Kemensos.
"Kami lihat juga siapa, sih, yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako apakah mereka laik memang dia punya usaha pengadaan sembako atau tiba-tiba perusahannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu, lalu dia men-sub-kan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee, itu 'kan harus didalami," kata Marwata sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (15/12/2020).
Seperti diketahui, KPK telah mendapat informasi adanya pemotongan bantuan sosial (bansos) sembako bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dari seharusnya senilai Rp300 ribu menjadi Rp200 ribu per keluarga.
"Kalau informasi di luar, sih, dari Rp300 ribu paling sampai ke tangan masyarakat Rp200 ribu, katanya 'kan gitu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin lalu.
Adapun, terkait Bansos, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari P. Batubara sebagai tersangka dalam kasus suap terkait program bantuan sosial penanganan Covid-19.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.