Bisnis.com, JAKARTA – Para pelaku perjalanan daru luar negeri wajib mematuhi kebiajkan yang berlaku mulai 19 Desember 2020-8 Januari 2021.
Dilansir dari @kemenkes_ri, Minggu (27/12/2020), hal tersebut untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 selama akhir tahun yang identik dengan perayaan Natal dan libur panjang. Adapun, syarat tersbeut yakni:
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR di negara asal paling lama 3x24 jam.
- Melakukan pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat tiba di Indonesia.
- Selama menunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, wajib karantina di tempat yang disediakan pemerintah (untuk WNI) atau hotel/penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi Kemenkes dengan biaya mandiri (untuk WNA).
Terkait dengan peningkatan penularan Covid-19 varian baru yang dilaporkan di Inggris, terdapat ketentuan tambahan, yakni:
- WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia, termasuk Inggris, harus menunjukkan tes RT-PCR di negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melakukan pemeriksaan ulang berupa tes RT-PCR saat tiba di Indonesia. Jika hasilnya negatif, wajib karantina selama 5 hari di tempat yang disediakan oleh pemerintah (untuk WNI) atau hotel/penginapan yang mendapatka sertifikasi dari Kemenkes dengan biaya mandiri (untuk WNA).
Ingat untuk tetap mengutamakan disiplin 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dalam aktivitas keseharian dan dukung penanganan Covid-19 dengan 3T (testing, tracing, dan treatment).
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun