Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugat ke MK, Nasrul-Indra Tuding KPU Sumbar Buat Kesalahan Fatal

Nasrul Abit - Indra Catri menuduh KPU Sumbar telah melakukan pelanggaran serius dan sangat luar biasa sejak tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Sumatra Barat (Sumbar), Andre Rosiade (kedua kiri) didampingi Sekretaris DPD Sumbar Evi Yandri Budiman (kiri) menyerahkan surat keputusan kepada bakal calon Gubernur Sumbar Nasrul Abit (kedua kanan) dan bakal calon Wakil Gubernur Sumbar Indra Catri (kanan) di Padang, Senin (27/7/2020)./Antara
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Sumatra Barat (Sumbar), Andre Rosiade (kedua kiri) didampingi Sekretaris DPD Sumbar Evi Yandri Budiman (kiri) menyerahkan surat keputusan kepada bakal calon Gubernur Sumbar Nasrul Abit (kedua kanan) dan bakal calon Wakil Gubernur Sumbar Indra Catri (kanan) di Padang, Senin (27/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Nasrul Abit - Indra Catri menuduh KPU Sumbar telah melakukan pelanggaran serius dan sangat luar biasa sejak tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

Dikutip dari lamam resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/12/2020), sorotan dari paslon yang diusung Partai Gerindra itu terutama pada tahap pemeriksaaan kesehatan para calon kepala daerah atau cakada.

Mereka menegaskan, KPU Sumbar secara terang-terangan telah melanggar Keputusan Ketua KPU RI Nomor 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. 

"Hal ini telah mengakibatkan terbitnya hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yang dikeluarkan oleh lembaga tidak berwenang yaitu Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Sumatera Barat," demikian bunyi salah satu dalil pasoon ini di MK.

Padahal yang seharusnya berwenang untuk mengetes kesehatan paslon adalah rumah sakit yang ditunjuk KPU yakni RSUP M. Jamil Padang. Dengan demikian menurut Pemohon, hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan oleh Pengurus IDI wilayah Sumatera Barat adalah cacat hukum. 

Selain itu, saat berlangsung Pilgub Sumbar, ditemukan adanya pemilih yang memiliki KTP luar daerah yang menggunakan hak pilih, serta adanya pemilih yang memakai formulir A5 KWK seharusnya mendapat satu suara, tapi kenyataannya mendapat dua suara.

KPU Sumbar juga dituduh telah menghilangkan hak pilih 28 orang pemilih terdiri dari dua orang pasien covid 19 dan 26 orang pasien rawat inap di RSUD Pariaman dengan tidak dilakukannya pemungutan suara di RSUD Pariaman, sehingga pelanggaran 

"Termohon telah berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara paslon dan jumlah pemilih yang mengunakan hak pilih dalam Pilgub Sumbar Tahun 2020," tegasnya.

Sebelumnya, KPU Sumbar menetapkan Pasangan Mahyeldi Ansharullah dan Audy Joinaldy meraih suara terbanyak pada Pilgub Sumbar Tahun 2020 dengan 726.853 suara (32,43 persen). Perolehan suara tersebut unggul 47.784 suara atas Pasangan Nasrul Abit dan Indra Catri. 

KPU Sumbar juga mencatat total pemilih sebanyak 2.313 278 orang atau sekitar 61,68 persen dari total pemilih di daerah itu. Total jumlah suara sah sebanyak 2.241.292 atau 96,89 persen dan jumlah suara tidak sah 71.986 atau 3,11 persen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper