Kurikulum Darurat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan kurikulum darurat pada Agustus 2020 untuk meringankan kesulitan pembelajaran pada masa Covid-19 dari jenjang PAUD hingga SMA.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Kurikulum darurat tersebut mengurangi secara dramatis kompetensi dasar setiap mata pelajaran, sehingga fokus pada kompetensi esensial dan yang menjadi prasyarat pembelajaran ke tingkat selanjutnya.
Dengan demikian, kurikulum darurat itu membiarkan para guru untuk fokus pada kompetensi yang esensial.