Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk Prasetijo dinilai menggunakan surat palsu sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 juni 2020.
rnPengusaha Tommy Sumardi menjadi saksi untuk bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12/2020)./Antararn
rnPengusaha Tommy Sumardi menjadi saksi untuk bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Brigjen Prasetijo dengan hukuman tiga tahun penjara. Putusan itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan.

"Terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan kesatu primer dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut dalam dakwaan kedua dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan putusan, Selasa (22/12/2020).

Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan Prasetijo dinilai menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 juni 2020.

"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas covid-19. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," kata Haki.

Hakim melanjutkan, Prasetijo sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Kasus ini berawal saat Djoko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019.

Djoko Tjandra bermaksid memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Terpidana Cessie Bank Bali itu meminta bantuan pada Anita Kolopakaing untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dengan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

"Saat itu saksi Anita D Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," ujar jaksa dalam surat dakwaan.

Kemudian, pada April 2020, Anita mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hanya saja, dia tidak menghadirkan Djoko Tjandra selaku pihak pemohon.

Alhasil, permohonan PK itu ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.

Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri tidak ingin diketahui keberadaannya. Akhirnya, Djoko meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumadi.

Tommy pun mengenalkan Anita Kolopaking dengan sosok Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetujo saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

"Bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mempercayakan hal tersebut kepada saksi Tommy Sumardi di mana selanjutnya saksi Tommy Sumardi yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo memperkenalkan saksi Anita Dewi A Kolopaking dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo," lanjut jaksa.

Anita membicarakan Keinginan kliennya untuk datang ke Jakarta dengan Prasetijo. Prasetijo pun mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.

Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia lewat Bandara Supadio di Pontianak. Dari sana dia akan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menggunakan pesawat sewaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper