Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Menurutnya, dua dari beberapa calon tersangka perkara tindak pidana korupsi PT Asabri terjerat juga dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Oleh karena itu, Jaksa Agung mengklaim lebih siap dalam menangani perkara tindak pidana korupsi tersebut dibandingkan Mabes Polri yang hingga kini tidak kunjung menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.
"Saya enggak mau sebut nama [tersangkanya]. Nanti kita lihat saja perkembangannya," tuturnya, Selasa (22/12/2020).
Selain itu, menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung juga telah mendapatkan nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.
Burhanuddin juga mengemukakan pihaknya akan menindaklanjuti pertemuan dirinya dengan Menteri BUMN Erick Thohir dengan cara berkoordinasi kepada Polri untuk menarik perkara korupsi itu agar segera ditangani Kejagung.
"Kerugian negaranya Rp17 miliar, lebih sedikit dari Jiwasraya. Kami akan cari lagi aset lainnya karena tidak mungkin menyita yang sudah di Jiwasraya. Nanti kami akan koordinasi dengan Polri," katanya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir meminta Kejaksaan Agung mengambil alih perkara dugaan korupsi di PT Asabri.
Erick mengaku mempercayai Kejagung menangani perkara tindak pidana korupsi PT Asabri itu karena Kejagung telah berhasil menangani perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang nilai kerugian negaranya mencapai belasan triliun.
"Perkara korupsi Asabri ini pasti akan ditangani dengan baik oleh Kejaksaan," tuturnya.
Kasus korupsi PT Asabri sebenarnya sudah ditangani oleh Mabes Polri, namun sampai saat ini penyidik kepolisian belum menetapkan seorangpun tersangka dalam perkara itu.
Polri masih menunggu perhitungan nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).
Laporan BPK menunjukkan bahwa potensi kerugian Asabri lantaran mengalihkan investasinya dari deposito, baik ke penempatan saham secara langsung maupun ke reksa dana, sejak 2013 mencapai Rp16 triliun.
Pada 2017, penempatan dana Asabri di portofolio saham mencapai Rp5,34 triliun dan reksa dana Rp3,35 triliun. Sedangkan investasi deposito tersisa Rp2,02 triliun. Asabari juga diduga membeli saham gorengan dengan nilai Rp802 miliar.
Akibatnya, pada 2018 dan 2019, Asabri mencatatkan potensi kerugian yang cukup dalam. Sebelum hal itu terjadi, pada 31 Oktober 2017, Heru Hidayat, salah satu terdakwa kasus Jiwasraya, menemui Direktur Utama Asabari saat itu, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja. Ia menawarkan solusi atas investasi bermasalah.
Heru bahkan mengklaim telah membereskan masalah yang serupa di Jiwasraya. Padahal investasi Jiwasraya di tangan Heru, justru mengalami penurunan nilai cukup besar dan tidak likuid.
Sedangkan, dugaan keterlibatan Benny Tjokrosaputro adalah dia yang membujuk Direksi Asabari agar menempatkan dana asuransi yang dihimpun para prajurit di saham-saham perusahaannya hingga Rp 3,5 triliun sejak 2012.