Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Erick mengungkapkan permintaannya itu saat bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Adapun kasus korupsi PT Asabri sebenarnya sudah ditangani oleh Mabes Polri, namun sampai saat ini penyidik kepolisian belum menetapkan seorangpun tersangka dalam perkara itu. Polri berdalih masih menunggu perhitungan nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).
Erick mengaku mempercayai Kejagung menangani perkara tindak pidana korupsi PT Asabri itu karena Kejagung telah berhasil menangani perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang nilai kerugian negaranya mencapai belasan triliun.
"Perkara korupsi Asabri ini pasti akan ditangani dengan baik oleh Kejaksaan," tuturnya, Selasa (22/12).
Erick berpandangan bahwa pejabat lama PT Asabri adalah orang yang harus bertanggungjawab atas perkara tindak pidana korupsi tersebut. Menurut Erick, akibat perbuatan pejabat lama di PT Asabri, pejabat saat ini harus berupaya keras memulihkan keuangan PT Asabri.
"Direksi yang baru ini sangat bertanggungjawab karena perusahaan saat ini berjalan dengan baik dari komitmen yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan," katanya.
Dalam perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian PT Asabari mencapai Rp16 triliun. Pelakunya diduga orang yang sama dengan pembobol PT Asuransi Jiwasraya. Penyidik menemukan ada irisan antara aset yang disita dalam kasus Jiwasraya dan aset yang tersangkut di PT Asabri.
Laporan BPK menunjukkan bahwa potensi kerugian Asabri lantaran mengalihkan investasinya dari deposito, baik ke penempatan saham secara langsung maupun ke reksa dana, sejak 2013 mencapai Rp16 triliun. Pada 2017, penempatan dana Asabri di portofolio saham mencapai Rp5,34 triliun dan reksa dana Rp3,35 triliun.
Sedangkan investasi deposito tersisa Rp2,02 triliun. Asabari juga diduga membeli saham gorengan dengan nilai Rp802 miliar. Akibatnya, pada 2018 dan 2019, Asabri mencatatkan potensi kerugian yang cukup dalam.
Sebelum hal itu terjadi, pada 31 Oktober 2017, Heru Hidayat, salah satu terdakwa kasus Jiwasraya, menemui Direktur Utama Asabari saat itu, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja. Ia menawarkan solusi atas investasi bermasalah.
Heru bahkan mengklaim telah membereskan masalah yang serupa di Jiwasraya. Padahal investasi Jiwasraya di tangan Heru, justru mengalami penurunan nilai cukup besar dan tidak likuid.
Sedangkan, dugaan keterlibatan Benny Tjokrosaputro adalah dia yang membujuk Direksi Asabari agar menempatkan dana asuransi yang dihimpun para prajurit di saham-saham perusahaannya hingga Rp 3,5 triliun sejak 2012.