Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Aditya Maharani Yuono terpidana penyuap Bupati Kutai Timur Nonaktif ke Lapas Klas II A Tangerang untuk menjalani pidana.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama terpidana Aditya Maharani Yuono.
"Eksekusi dilakukan pada Rabu 16/12/2020 dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/12/2020).
Selain pidana badan, Aditya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ali mengatakan denda tersebut telah selesai dibayarkan oleh yang bersangkutan.
Pada hari yang sama, KPK juga mengeksekusi terpidana penyuap bupati Kutai Timur Nonaktif Deki Aryanto ke Lapas Klas II Bontang untuk menjalani masa pidana. Hal ini untuk melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 25 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020.
"Terpidana Deki Aryanto dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Bontang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali.
Ali mengagakan Deki juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan dan denda tersebut telah selesai di bayarkan oleh yang bersangkutan.
Sebelumnya,Kedua terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada Terdakwa Ismunandar (Bupati Kutai Timur) dkk untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur.