Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan berdasarkan hasil pengawasan tingkat partisipasi pemilihan dalam pemungutan suara ulang (PSU) menurun.
Setidaknya, kata dia, ada 103 TPS yang direkomendasikan melakukan PSU.
"Dari hasil pengawasan Bawaslu partisipasi pemilih menurun pada PSU dibandingkan pemungutan suara serentak," katanya saat konferensi pers dengan tema Penyampaian Hasil Pengawasan Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Kota di Media Center Bawaslu, Rabu (16/12/2020).
Afif mencontohkan gelaran PSU di Sulawesi Utara. Menurutnya, saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 tingkat partisipasi pemilihnya mencapai 91,87 persen, namun menurun saat pelaksanaan PSU 12 Desember 2020 dengan tingkat partisipasi pemilih yang hanya mencapai 43,9 persen.
Begitu pula di Jawa Tengah. Di salah satu TPS yang melaksanakan PSU, menurutnya ada penurun siginifikan.
"Pada hari-H (saat pelaksanaan pungut hitung) partisipasinya sebesar 77 persen dari total DPT, angkanya lalu menurun menjadi 72 persen pada PSU," ujar pria lulusan UIN Jakarta tersebut.
Baca Juga
Perlu diketahui, rekomendasi PSU yang diberikan Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menyebutkan;
(1) Pemungutan Suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan berikut :
a. Pembukaan kotak suara dan/ atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
d. lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda; dan/atau
e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.