Bisnis.com, JAKARTA - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah siap memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka selama ada surat panggilan resmi dari Kepolisian.
Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengemukakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa kliennya bakal diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Senin 14 Desember 2020.
Namun, dia mengaku sampai kini surat panggilan resmi tersebut belum diterima oleh pihak keluarga maupun penasihat hukum.
"Maka dari itu, kita ke Polda Metro Jaya hari ini. Tujuannya untuk meminta surat panggilan resmi sebagai tersangka," kata Aziz, Jumat (11/12/2020).
Dia juga memastikan pihaknya akan menghadirkan sekaligus mendampingi Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Namun, hal tersebut akan dilakukan Aziz selama ada surat panggilan resmi sebagai tersangka dari Polda Metro Jaya.
"Prinsipnya HRS siap hadir jika ada panggilan resmi dari Polda Metro Jaya. Sampai sekarang kan belum ada," ujarnya.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).