Bisnis.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengultimatum kepada para tersangka kasus kerumunan di di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menegaskan siap menangkap para tersangka.
“Habib Rizieq akan kita tangkap!” ujar Fadil menegaskan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020) sore dikutip dari PMJNews.com.
“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!” terang Fadil menegaskan kembali, dalam pernyataan resminya.
Seperti diberitakan Bisnis, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara sudara MRS sendiri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga
Terhadap penetapan tersangka itu, Polda Metro juga telah melayangkan surat pencegahan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Selain Rizieq Shihab, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.
Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq dan lima tersangka lainnya itu dikenai pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.
Sedangkan, Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".
Respons Pengacara
Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar angkat bicara mengenai penetapan tersangka dan rencana Polda Metro Jaya untuk menangkap kliennya beserta lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Aziz, pihaknya masih belum berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Masih belum (mengajukan gugatan praperadilan)," kata Aziz, Kamis (10/12/2020).
Aziz juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan rencana penangkapan kliennya oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.