Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizieq Shihab dan Lima Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Kerumunan

Selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab/Reuters
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penetapan tersangka itu telah dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose (gelar) perkara pada Rabu 9 Desember 2020.

"Jadi dari hasil gelar perkara kemarin, total ada enam orang yang telah ditetapkan jadi tersangka. yang pertama ialah MRS selaku penyelenggara itu sendiri," kata Yusri, Kamis (10/12/2020).

Menurutnya, tidak hanya Habib Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi masih ada lima orang lainnya yaitu HU selaku ketua panitia acara, A selaku sekretaris acara, MS dan SL selaku penanggungjawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.

Yusri menjelaskan setelah keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, maka tim penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan paksa keenam tersangka jika dua kali dipanggil secara patut, namun mangkir.

"Kami akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan, pemanggilan atau penangkapan," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat dua kali melakukan pemanggilan terhadap Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kerumunan. Namun, Rizieq Shihab dua kali juga mangkir dari panggilan tersebut.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab, menantu, dan kelompoknya sebelumnya diperiksa dengan status sebagai saksi. Mereka dimintai klarifikasi oleh polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper