Bisnis.com, JAKARTA - KPU sedang melakukan penghitungan atas peroleh suara paslon peserta Pilkada 2020 di Kalimantan Tengah.
Berdasar pantuan Bisnis, Rabu (9/12/2020) pukul 18.45 WIB, penghitungan suara baru mencapai 41 dari 6.045 TPS (0.68 persen) dengan raihan suara paslon nomor urut 1 meraih 46 suara, sedangkan paslon no urut 2 meraih 54 suara.
Sementara itu, berdasar hasil hitung cepat pada Pemilihan Kepala Daerah di Kalimantan Tengah untuk sementara menempatkan pasangan nomor urut 2 di posisi tertinggi.
Berdasar hasil hitung cepat Poltracking, seperti disiarkan Kompas TV, Rabu (9/12/2020) sore, hingga sampel sebanyak 90 persen, pasangan nomor urut 1 meraih 49,25 persen suara, sedangkan pasangan nomor urut 2 meraih 50,75 persen suara.
Pasangan nomor urut 1 adalah Ben Brahim dan Ujang Iskandar. Paslon ini diusung Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Hanura.
Sedangkan paslon nomor urut 2 adalah Sugianto Sabran dan Edy Pratowo yang diusung PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PKS, Perindo, PPP dan PAN.
Ilustrasi-Pemilih di Kalteng/www.facebook.com/KPUKALTENG
Sugianto Sabran adalah gubernur petahana. Sejumlah aktivitas sempat membuat nama Sabran menghiasi pemberitaan media.
Di antaranya saat dia membuat sayembara bagi warganya yang mampu membuat obat Covid-19 dari rempah alami di wilayah itu.
Bagi yang terbukti mampu menyembuhkan penyakit yang menyebabkan pandemi di dunia tersebut dijanjikannya hadiah uang tunai sedikitnya Rp250 juta.
“Orang luar negeri berlomba-lomba membuat obat Covid-19 yang sampai saat ini belum ada obatnya. Di Kalteng sendiri yang positif terus bertambah, terutama di Kota Palangka Raya dan Kapuas,” katanya seusai melaksanakan rapat di kantor Pemprov Kalteng, Selasa (30/6/2020).
Kejadian lain, terkait aksinya melemparkan botol air mineral ke lapangan sepakbola.
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memberi teguran keras kepada Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran yang melempar botol air mineral ke dalam lapangan pada pertandingan Liga 1 antara Kalteng Putra melawan Persib Bandung, 1 November, demikian dilansir laman resmi PSSI.
Sugianto Sabran dinilai melanggar pasal 55 junto pasal 8 junto pasal 12 Kode Disiplin PSSI. Jika ia mengulangi perbuatannya, maka PSSI akan menjatuhkan sanksi yang lebih keras.
Selain Sugianto, PSSI juga menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta rupiah kepada Kalteng Putra, serta denda Rp20 juta kepada panitia penyelenggara.