Bisnis.com, JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 serentak dihelat di 270 daerah pada hari ini, Rabu (9/12/2020).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membagi waktu pencoblosan menjadi lima kelompok. Berdasarkan aturan dari KPU, pencoblosan akan dimulai pada pukul 07.00 - 13.00.
Untuk mengikuti pemilihan secara aman di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, KPU mengimbau masyarakat agar menyiapkan sejumlah hal sebelum datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Pertama-tama, calon pemilih wajib menggunakan masker ketika datang ke TPS untuk menghindari penularan virus Corona.
Apa saja yg harus #TemanPemilih siapkan saat datang ke TPS ? Lihat tips berikut ini yukk#Pemilihan2020 #KPUMelayani pic.twitter.com/xLlchvdM8B
— KPU RI (@KPU_ID) December 9, 2020
Jangan lupa pula untuk membawa form C pemberitahuan dan datang sesuai jam yang ditentukan untuk menghindari antrian.
KPU juga mengimbau masyarakat untuk membawa alat tulis, khususnya pulpen, ke TPS untuk mengisi data pribadi.
Baca Juga
"Dilarang membawa anak-anak. Datang sesuai waktu kehadiran," demikian tertulis pada video panduan resmi yang dirilis KPU.
KPU juga mengingatkan untuk para pemilih agar menjaga jarak dan tidak bersalaman. Ketika selesai melaksanakan pemilihan, masyarakat pun diharapkan langsung pulang dan tidak berkerumun.
"Selama patuhi protokol kesehatan ga khawatir datang ke TPS," demikian imbauan KPU.