Bisnis.com, JAKARTA - Andi Irfan Jaya mengaku tidak tahu bakal bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat diajak Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019. Dia juga membantah telah membuat
Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Senin (7/12/2020).
Andi mengaku awalnya dia diajak Pinangki untuk menemaninya ke Kuala Lumpur Malaysia. Dia kemudian menyanggupi hal itu asalkan biaya hidup di sana dibiayai oleh Pinangki. Dia sendiri tidak tahu bakal ke pergi Malaysia bersama Anita Kolopaking yang kelak juga duduk di kursi pesakitan.
Andi, Anita, Pinangki duduk di kursi bisnis pesawat Garuda menuju Kuala Lumpur. Di sana, dia dijemput oleh beberapa orang yang belakangan diketahuinya adalah orang Djoko Tjandra.
"Saya enggak tahu dijemput apa enggak hanya ada mobil standby. Dibawa ke Gedung The Exchange 106," katanya dalam persidangan lanjutan kasus suap pengurusan fatwa MA, Senin (7/12/2020).
Baca Juga : Kedekatan Pinangki dan Djoko Tjandra: Cerita Kebiasaan Suami Hingga Masalah Rumah Tangga |
---|
Sampai di gedung tersebut, Andi mengaku bertemu dengan Djoko Tjandra yang dia kenal sebagai Joe Chan. Hanya saja, tutur dia, pertemuan itu tidak membahas masalah hukum yang membelit Djoko Tjandra.
"Saya memang sempat keluar dari ruangan, namun saat saya ada di ruangan Pak Joe Chan bercerita beberapa hal di antaranya terkait membangun Gedung Exchange, swasembada pangan di Papua Nugini, dan waktu itu dia juga bicara masalah minyak," katanya.
Andi Irfan pun membantah telah membuat action plan pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra. Dia mengklaim tidak tahu menahu soal hal tersebut.
"Sama sekali tidak pernah, saya tidak pernah bekerja sebagai konsultan di bidang hukum," katanya.
Adapun dalam kasus ini Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Duit suap itu diberikan agar pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tujuannya agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
Dengan begitu, Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman saat tiba di Indonesia. Selain itu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.